Home » » Inilah Skema Jaringan Bisnis Mucikari Pemilik 2.600 PSK

Inilah Skema Jaringan Bisnis Mucikari Pemilik 2.600 PSK

Tiga kaki tangan Yunita di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Okezone/Nurul Arifin)

Bisnis seks yang dikendalikan Yunita (34) alias Keyko, mucikari pemilik 2.600 anak buah, cukup rapi dan terstruktur. Pasalnya, anak buah dengan mucikari tidak pernah bertemu hanya berkomunkasi melalui BlackBerry Mesenger (BBM) dan telefon.

Data yang dihimpunOkezone di Polrestabes Surabaya menyebut, Yunita mengendalikan jaringan bisnis seks itu di Surabaya, Jakarta, Semarang, Malang dan Banjar.

Di Surabaya, dikendalikan melalui sejumlah subgermo. Mereka adalah Lilyan membawahi 20 PSK, Lingling (150 PSK), Gelsha Mei (50), Wen Phing (300), Shen-Shen (200), Angeline (70). Sebanyak enam germo ini di bawah kendali Yunita. Total anak buah yang ada di Surabaya berjumlah 790 orang.

Kemudian di Jakarta dikendalikan oleh tiga subgermo. Mereka adalah San Fokus dengan 200 PSK, Alona M (200) dan Emmon (100). Tiga subgermo itu sama dengan subgermo di Surabaya yang tetap berhubungan dengan Yunita.

Jaringan ini juga eksis di Semarang, dikendalikan oleh dua subgermo. Mereka adalah Dion dan Evan yang masing-masing mengendalikan 200 PSK.

Sedangkan di Malang hanya terdapat seorang subgermo bernama Lard yang mengendalikan 50 PSK. Kemudian di Banjarmasin, Kalimatan Selatan, dikendalikan dua subgermo, yakni Putri Adeline (100) dan Radita (25).

Kasubnit Vice Control Polrestabes Surabaya, Iptu Iwan Hari, Kamis (13/9/2012), mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendatangkan saksi-saksi. Sejak Yunita ditahan, anak buahnya sudah tidak lagi melakukan transaksi.

“Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keyko dijerat dengan Pasal 506 KUHP atau Pasal 21 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun,” sebut Iwan.




 
Support :Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HLOWBOS - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger