Pakistan menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang dokter ahli bedah selama 33 tahun karena telah membantu CIA menemukan persembunyian Osama bin Laden, demikian keterangan pejabat Pakistan kepada pers, Rabu, 23 Mei 2012.
Shakeel Afridi, yang dipecat sebagai seorang dokter oleh pemerintah dua bulan lalu, Rabu, 23 Mei 2012, dinyatakan bersalah oleh sistem hukum di Distrik Khyber, kawasan yang memiliki hak otonomi dalam menentukan sistem hukum.
Selain kurungan jeruji besi, dia juga didenda uang sebesar 320 ribu rupee (sekitar Rp 32 juta). Afridi merupakan dokter praktek yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di kawasan Khyber, kawasan basis pendukung Taliban-Pakistan dan pejuang al-Qaidah, sebagai ahli bedah
Saat hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim, Afridi tidak hadir di pengadilan serta tak memberikan pembelaan. Dalam sistem hukum setempat, dia tidak diperkenankan mendapatkan pembelaan dari pengacara.
Dr. Shakeel Afridi
"Dia dijatuhi hukuman penjara 33 tahun dan segera dipindahkan ke lapas di Peshawar setelah keputusan disampaikan oleh pengadilan lokal," ujar juru bicara pemerintahan administrasi Khyber, Mohammad Siddiq.
Januari lalu, Menteri Pertahanan Amerika Serikat Leon Panetta, membenarkan bahwa Afridi telah bekerjsama dengan dinas intelijen Amerika Serikat untuk mengumpulkan DNA. Pekerjaan tersebut terkait untuk tugas memverifikasi kehadiran Osama di Pakistan.
Wartawan Al Jazeera, Imtiaz Tyab, melaporkan dari Islamabad, Afridi sangat terkenal sebagai seorang dokter ahli bedah di kawasan Khyber. "Dia ditangkap dua pekan setelah operasi perburuan bin Ladin sukses berkat bantuannya."
Afridi bekerja selama bertahun-tahun di kawasan pedalaman Khyber, sebuah daerah yang dikuasai oleh Taliban Pakistan dan pejuang al-Qaidah. Pada Oktober tahun lalu, Afridi diadili dengan alasan pengkhianatan. "Dia sama sekali tidak mengkhianati Pakistan," kata Panetta kepada televisi CBSdalam sebuah acara wawancara Januari lalu. (Al Jazeera, Tribune)
Home »Aneh dan Unik » Karena Menemukan Persembunyian Osama Bin Laden Dokter ini Dipenjara